Halaman

Kampus


ASAS – ASAS HUKUM PERDATA

I.    Sejarah hukum perdata di Indonesia
Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia adalah  kitab Undang-undang Hukum sipiL (KUHS) yang sebagian besar adalah hokum Perdata Perancis (code Napoleon th. 1811-1838). Sebagian dari kode ini adalah Code Civil yang di ambil dari karangan pengarang Perancis tentang hukum Romawi (Corpus Juris Civilis). Pada jaman dahulu hokum ini dianggap paling sempurna, juga mengandung hukum kanoniek dan hukum setempat. Sedang peraturan yang belum ada di jaman romawi di masukkan dalam kitab lain yaitu Code de Commerce.
Penyusunan KUHS sudah selesai pada 5 juli 1830, namun baru diresmikan pada 1 oktober 1838 bersamaan dengan tahun dikeluarkannya Burgerlijk Wetboek (KUH sipil) dan wetboek Koophandel (KUH dagang). Di Indonesia kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 - 4 – 1847staatsblad no.23 dan berlaku pada 1 mei 1848, dengan menyesuaikan keadaan di Indonesia dengan hokum di Belanda. Jika di perancis kodifikasinya yaituCode Civil Des Francis.
II.    Pembagia dan Sistematik Hukuman Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hokum tersebut diatur dalam KUHS yang terdiri dari 4 buku yang isinya memuat :
1.    Perihal orang
2.    Perihal benda
3.    Perihal perikatan
4.    Perihal pembuktian dan kadaluarsa/ lewat waktu


Sedang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, Hukum Perdata di bagi dalam 4 bagian, yaitu :
1.    Hukum perorangan
2.    Hukum keluarga
3.    Hukum harta kekayaan
4.    Hukum waris
III.    Hukum Perorangan (Personnen recht)

Yang dimaksud disini adalah subyek hukum / pembawa hak yang terdiri dari manusia (natural lijke person) dan badan hukum (rechts person). Manusia dianggap sebagai subyek hokum sejak dilahirkan dan berakhir pada kematian. Sedangkan badan hukum merupakan perkumpulan yang telah disahkan melalui :
a.    Pendiria dengan akte notaries
b.    Pendaftaran di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
c.    Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri kehakiman
d.    Di umumkan dalam berita Negara

IV.    Hukum Keluarga

Yaitu memuat peraturan peraturan dalam pergaulan  hidup kekeluargaan. Yang termasuk dalam hukum ini adalah :
1)    Kekuasaan orang tua ( Ouderlijke macht : KUHS pasal 198 dan seterusnya)
•    Setiap anak harus hormat dan patuh pada orang tua, dan orang tua harus memelihara  dan membimbing anaknya.
•    Anak yang belum dewasa tidak berhak bertindak dalam lalu lintas hokum. Namun yang sudah berusia 20 tahun boleh mengajukan pernyataan dewasa kepada menteri kehakiman.
•    Orang tua wajib member I nafkah.
Kekuasaan orang tua berhenti apabila :
1)    Anak sudah dewasa ( 21 tahun )
2)    Perkawinan orang tua putus
3)    Kekuasaan di pecat oleh hakim
4)    Pembebasan dari kekuasaan orang tua

2)    Perwalian ( Voogdij: KUHS pasal 331 dan seterusnya )
Perwalian terjadi karena :
1)    Perkawinan orang tua putus
2)    Kekuasaan orang tua di pecat atau di bebaskan
3)    Pengampunan ( curatele, KUHS pasal 433 dan seterusnya)
Di sebabkan oleh hal hal berikut:
1.    Sakit ingatan
2.    Pemboros
3.    Lemah daya
4.    Tidak mampu mengurus diri dengan semestinya
4)    Hukum perkawinan hukum perdata Eropa ( KUHS psal 26 dan seterusnya)
Hukum perkawinan ialah hukum  yang mengatur tentang dua pihak  yaitu laki laki dan perempuan yang bermaksud untuk hidup bersama dalam waktu lama menurut peraturan undang undang.

V.    Hukum perkawinan Indonesia berdasarkan Undang - Undang No 1 th. 1974. Dalam Undang –Undang ini tedapat asas asas perkawinan sebagai berikut:
a.    Tujuan perkawinan : untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal
b.    Sah nya perkawinan apabila di lakukan menurut hokum agama masing masing dan di catat menurut Undang Undang yang berlaku
c.    Asas monogamy
d.    Prinsip perkawinan bahwa suami istri harus masak jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan
e.    Mempersukar  terjadinya perceraian
f.    Hak dan kedudukan istri seinmabang dengan suami

-    Ada kalanya suami di perbolehkan berpoligami apabila :
a.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
b.    Istri mendapat cacat badan yang tidak bisa di ssembuhkan
c.    Istri tidak bisa memberikan keturunan
d.    Adanya persetujuan istri terdahulu
e.    Suami mampu memberikan biaya hidup keluarga
f.    Suami bertindak adil

-    Syarat - syarat  perkawinan dalam pasal 6 UUP :
a.    Adanya persutujuan dari kedua calon mempelai
b.    Orang yang belum berumur 21 tahun harus mendapat persetujuan orang tua
c.    Bila salah satu orang tua te;lah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidup/ yang mampu menyatakan kehendaknya.
d.    Bila keduanya telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya maka dapat di peroleh dari wali.
e.    Bila ada perbedaan pendapat antara orang –orang yang di sebut dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau mereka tidak menyatakan pendapat nya, maka pengadilan yang bersangkutan dapat memberikan ijin setelah mendengar Orang – orang tersebut
f.    Pasal ini berlaku sepanjang hokum masing- masing agama dan kepercayaannya tidak menentukan lain.
-    Putusnya perkawinan
Di sebabkan oleh: 
a.    Kematian
b.    Perceraian
c.    Keputusan pengadilan
Adapun alas an alas an perceraian adalah:
a.    Salah satu berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dsb
b.    Salah satu meninggalkan selama 2 tahun atau lebih tanpa ijin dan alasan yang sah atau karna hal lain di luar kemampuannya
c.    Salah satu mendapat hukuman 5 tahun atau lebih berat dari itu
d.    Salah satu melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
e.    Salah satu mendapat cacat badan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri
f.    Terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk mencapai kerukunan
-    Kedudukan anak
Anak yang sah apabila ia di lahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan anak yang di lahirkan setelah perkawinan hanya memiliki hubungan perdata terhadap ibunya. Orang tua wajib memelihata dan mendidik anak sampai anak itu dapat berdiri sendiri dan anak wajib menaati dan menghormati orang tuanya.
-    Perkawinan campuran
Yaitu adalah perkawinan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan  yang berbeda. Adapun syarat-syarat perkawinan campuran ini adalah :
1.    Terbukti bahwa syarat-syarat yang di tentukan telah terpenuhi
2.    Mendapatkan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah di penuhi
3.    Bila pejabat yang bersangkutan menolak memberikan surat keterangan itu dapat meminta keputusan dari pengadilan
4.    Jika pengadilan memutuskan bahwa penolakan itu tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3)
5.    Surat keterangan pengganti tidak mempunyai kekuatan lagi setelah 6 bulan keterangan itu di berikan
VI.    Hukum harta kekayaan
Hukum harta kekayaan meliputi 2 hal yaitu:
1.    Hukum benda, dapat di bedakan menjadi :
a.    Benda tetap/ tidak bergerak
•    Karena sifatnya misalnya bangunan dan tanah
•    Karena tujuannya, misalnya mesin mesin pabrik
•    Karena UU misalnya hak opstal, hak hipotik dan sebagainya
b.    Benda bergerak
•    Karena sifatnya, misalnya perkakas, kendaraan dan lain lain
•    Karena UU, misalnya hak hak terhadap surat surat berharga
        Benda itu juga dapat di bedakan menjadi :
a.    Benda berwujud yang di sebut barang,
b.    Benda tidak berwujud di sebut hak
2.    Hukum perikatan, dapat di bedakan dalam bermacam macam perikatan yaitu;
1.    Perikatan sipil dan perikatan wajar
2.    Perikatan yang dapat di bagi dan perikatan yang tidak dapat di bagi
3.    Perikatan pokok dan perikatan tambahan
4.    Perikatan spesifik dan perikatan generic
5.    Perikatan sederhana dan perikatan jamak
6.    Perikatan murni dan perikatan bersyarat
    Dalam perikatan terdapat hak relatif yaitu hak yang hanya di berikan untuk orang yang berkepentingan saja.
-    Sumber hukum perikatan ialah
1.    Perjanjian (kontrak) adalah salah satu orang atau beberapa orang mengikatkan dirinya kepada satu orang atau beberapa orang lain. Perjanjian ini tidak sah apabila terjadi karena : paksaan , kekeliruan dan penipuan. Adapun jenis jenis perjanjian antara lain:
a.    Perjanjian jual beli
•    Jual beli percobaan
•    Jual beli dengan contoh
•    Beli sewa
b.    Perjanjian tukar menukar
c.    Perjanjian sewa menyewa
d.    Pinjam pakai, dll
2.    Undang – Undang
Perikatan yang tejadi karena UU di bagi dalam dua golongan yaitu:
1.    Perikatan yang terjadi karena UU itu sendiri
2.    Perikatan yang terjadi karena UU dan tindakan manusia yaitu:
•    Tindakan menurut hukum
•    Tindakan melanggar hukum
VII.    Hukum waris
Yaitu hukum yang mengatur perpindahan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal.
Ada dua cara dalam pembagian warisan yaitu:
1.    Menurut Undang- Undang
Orang orang yang berhak menerima warisan ialah mereka yang mempunyai hubungan darah, yang terdekat dengan pewaris. Namun apabila ahli waris yang berhak langsung menerima warisan mendahului peninggal atau suatu hal maka dapat di gantikan anaknya dan seterusnya. Dan apabila si pewaris tidak memiliki keturunan, suami atau istri maka terjadi pecah dua ( kloving), yang satu untuk keluarga sedarah garis pancar ayah dan yang lain untuk keluarga sedarah garis pancar ibu.

2.    Menurut wasiat
Yaitu pembagian warisan menurut kehendak terakhir (wasiat ) si pewaris yang harus dalam bentuk tulisan. Garis kekeluargaan untuk menetapkan warisan di bedakan menjadi:
a.    Garis menegak(line) ialah garis kekeluargaan langsung
b.    Garis mendatar (zigline) ialah garis kekeluargaan tak langsung.
Di samping itu terdapat bagian harta peninggalan yang menjadi hak ahli waris menurut garis menegak yang tidak dapat di ganggu gugat.

ASAS ASAS HUKUM DAGANG
I.    Arti dan Tugas Perdagangan
    Pada umumnya perdagangan / perniagaan ialah suatu usaha menjual barang di suatu tempat dan menjualnya di tempat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Sedang dalam arti modern adalah perantaran dari produsen kepada konsumen untuk menjual belikan barang agar mempermudah proses jual beli . adapun perantaran itu meliputi :
a.    Pekerjaan orang orang perantara
b.    Pembentukan badan badan usaha
c.    Pengangkutan
d.    Pertanggungan (asuransi)
e.    Perantaran bankir
f.    Penggunaan surat perniagaan
Sedangkan tugas perdagangan meliputi:
a.    Membawa dan memindahkan barang dari tempat yang sorpus ke tempat yang minus
b.    Memindahkan barang dari produsen ke konsumen
c.    Menimbun dan menyimpan barang barang itu dalam masa berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan


-    Sumber sumber hukum dagang
1.    Hukum tertulis yang dikodifikasikan yang terdiri dari KUHD dan KUHS
2.    Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu peraturan perundangan khusus mengenai hubungan perdagangan

II.    Sejarah KUHD
Perkembangan hukum dagang telah di mulai sejak ertengahan abad di eropa ( th 1000-1500) hukum romawi ternyata tidak menyelesaikan perkara perkara perdagangan maka di kota kota eropa barat menyusun peraturan yang berdiri sendiri, namun hukum romawi tetap berlaku.
Kemudian pada abad ke-16 dan ke-17 di kota besar perancis mengadakan pengadilan khusus mengurusi perkara perdagangan, namun mulanya belum merupakan unifikasi. Maka pada abad ke-17 di adakan kodifikasi hukum perdagang di Perancis.
Pada tahun 1907 di Perancis terdapat hukum dagang , di sebut code de commerse yang terpisah dengan code civil. Kemudian kodifikasi kodifikasi itu di ikuti juga di Netherland Th 1838, inilah yang menjadi contoh pembuatan KUHD Indonesia. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraff merencanakan undang-undang kepailitan untuk mengganti buku III dari KUHD Nederland. Rencana ini berhasil dijadikan Undang-undang kepailitan th. 1893 berlaku pada 1896. Dan Negara Indonesia mengikuti kodifikasi ini sehingga hanya terdiri atas 2 kitab saja.

III.    Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata.

    “Hukum Dagang” tidak lain daripada “Hukum Perdata” dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Hal-hal yang diatur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan khusus yang berlainan juga berlakuperaturan dalam KUHS.
Menurut prof. Subekti kedudukan KUHD dan KUHS adalah sebagai hukum khusus dengan hukum umum , sedangkan menurut sarjana hukum yang lain berpendapat bahwa :
a.    Menurut Van Kan : hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
b.    Menurut Van Apeldor : hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat di tetapkan dalam kitab III KUHS
c.    Menurut Sukardono : pasal I KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum erdata Umum dengan Hukum Dagang sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
d.    Menurut Tirtaatmaja : Hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
Negara kita juga memiliki kesamaan dengan Negara Swiss yaitu berlaku dua kodifikasi yang keduanya mengatur bersama hukum perdata yaitu :
1.    Schweizeriches Zivilgestzbuch dari tanggal 10 desember 1907 berlaku mulai 1 januari 1912
2.    Schweizeriches Obligationrecht dari tanggal 30 maret 1911, berlaku mulai 1 januari 1912 yang diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD

ASAS – ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
( HUKUM TATA PEMERINTAHAN )
Hukum administrasi negara secara luas terdiri atas tiga unsur:
1.    Hukum Tata Pemerintahan
Yaitu hukum mengenai aktivitas – aktivitas kekuasaan eksekutif.
2.    Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Yaitu hukum tata pengurusan tata rumah tangga negara.
3.    Hukum Tata Usaha Negara
Yaitu hukum mengenai surat – menyurat rahasia dinas dan jabatan kearsipan dan dokumentasi, laporan dan statistik tata cara penyimpanan berita acara, dan lain – lain.
Tiga Arti administrasi Negara, antara lain:
a.    Sebagai aparatur negara atau pemerintah atau sebagai institusi politik
b.    Sebagai fungsi atau aktivitas, yakni sebagai kegiatan pemerintahan.
c.    Sebagai proses teknis peyelenggaraan undang – undang.
Thorbecke membagi bidang ilmu hukum menjadi tiga yaitu:
a.    Privaatrecht ( hukum sipil ).
b.    Strafrecht ( hukum pidana ).
c.    Politiencht ( hukum kepolisian ).
Seperti gurunya Oppenheim, maka juga Van Vollenhoven membagi hukum dalam:
a.    Hukum Public / Hukum Negara.
b.    Hukum Privat / Hukum Sipil.
Menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara adalah kaidah – kaidah hukum yang yang bukan hukum tata negara material, bukan hukum perdata material dan bukan hukum pidana material.
Pengertian administrasi negara.
Kata administrasi telah diterima umum setelah dipergunakan oleh pemerintah kita.
Administrasi yang asalnya dari istilah latin ad – ministrare yang berarti pengabdian / pelayanan,daat mempunyai dua arti:
1.    Setiap penyusunan keterangan yag dilakukan secara tertulis dan sistematis,dengan tujuan mendapatkan suatu iktisar yang aling berhubungan, jika administrasi diartikan seperti itu disebut degan tata usaha.
2.    Digunakan juga istimewa untuk menyatakan pemerintah suatu negara, propinsi, dan kota – kota besar.
Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut:
a.    Administrasi sebagai proses dalam masyarakat.
b.    Administrasi jenis kegiatan manusia.
c.    Administrasi kelompok orang secara bersama menggerakkan kegiatan.
Objek administrasi digolongkan menjadi tiga,yaitu:
1.    Administrasi yang berobjek kenegaraan.
2.    Admiistrasi yang berobjek privat.
3.    Administrasi yang berobjek internasional.
Arti dan perumusan hukum administrasi negara.
a.    Menurut Djokosutno, hukum administrasi negara sebagai hukum mengenai hubungan antar jabatan negara satu sama lain.
b.    Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo bahwa tidak ada perbedaan juridis prinspill antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
c.    C. Pringgodigdo bahwa sesungguhnya hukum tata negara adalah hukum mengenai konstitusi dari pada suatu negara secara keseluruhan.
d.    Dalam buku yang berjudul “ Pedoman Tata Hukum “ , Prof. Kusmadi Udjosewojo merumuskan hukum administrasi negara sebagai keseluruhan aturan hukum.
e.    Drs. E. Utrech dalam buku yang berjdul “ Pengantar Hukum Administrasi Indonesia “ memberikan perumusan sebagai berikut:
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur sebagaian laporan pekerjaan administrasi negara.
f.    Prof. Dr. J. H. A. Logemann dalam buku yang berjudul “ Over De Theorie Van Een Stelling Staatsrcht “. Bahwa hukum administrasi negara adalah serangkaian kaidah hukum yang menyelidiki hubungan hukum yang ditimbulkan para pejabat dalam menjalankan tugas.

Kansil, C.S.T., Drs, H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1979.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar